PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK-EL (KTP-EL)
A. KTP-EL (Baru)
Syarat : Offline (datang langsung ke Kecamatan Kare)
- Akte Kelahiran
- Kartu Keluarga
- Ijasah Terakhir
B. KTP-EL (Rusak)
Syarat :
- Online (dikirim Pos)
- Offline (datang ke DUKCAPIL Kab.Madiun)
C. KTP-EL (Hilang)
Syarat :
- Offline
- Lapor kehilangan di Desa dan atau POLSEK setempat.
Konfirmasi online: https://wa.me/6288231644638
Terima kasih telah menggunakan layanan ini.
No comments:
Post a Comment