Jumat, 30 Desember 2022 pukul 08.30 wib di Balai Desa Kepel Lt.II telah dilaksanakan kegiatan Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA.2023.
Kegiatan tersebut merupakan agenda tahunan yang harus dipenuhi oleh masing-masing desa. Bentuk partisipan yang hadir mulai dari Pemerintah Desa Kepel, BPD, LPMD, Ibu-ibu team penggerak PKK, Ketua RT, dan juga Tokoh Pemuda Desa Kepel (LKD/LAD).
Dalam penyampaian Kepala Desa Kepel, di tahun 2023 Alokasi Dana Desa (ADD) turun 20%. Perlu disyukuri Desa Kepel masih tergolong 10 besar terbaik dalam alokasi kinerja, adapun latar belakang dari ketentuan tersebut mengacu pada prosentase mulai dari nilai bobot keterlibatan kegiatan Lomba Desa, besaran pendapatan dari BUMDES, desa Mandiri dan juga besaran alokasi ke arah sektor pemberdayaan. Dari hal tersebut harapanya kedepan harus disiapkan strategi dalam mewujudkan suatu Desa Berdaya.
No comments:
Post a Comment