Calon
Suami Istri Beda Propinsi, Menikah di luar domisili istri
Maka
calon suami harus membawa surat rekomendasi nikah. Syaratnya:
1. KTP dan fotokopinya (1
lembar)
2. KK dan fotokopinya (1
lembar)
3. Fotokopi akte kelahiran ( 1
lembar)
4. Fotokopi buku nikah orang
tua ( 1lembar)
5. Pas foto 2 x 3 , 3 x 4 dengan
latar foto biru (5 lembar)
6. Akte cerai bagi duda atau
janda
7. Surat izin kawin bagi TNI /
Polri
8. Pengantar dari dukuh
9. Berkas nikah calon suami
Lalu
yang bersangkutan ke kepala desa /lurah sesuai KTP untuk mendapatkan
kelengkapan sebagai berikut, dan meminta surat keterangan untuk menikah di luar
tempat tinggal.
·
Surat
keterangan untuk Nikah (N1)
·
Surat
Keterangan asal usul (N2)
·
Surat
persetujuan mempelai (N3)
·
Surat
Keterangan tentang orang tua (N4)
·
Surat
izin orang tua bagi yang berumur kurang dari 21 tahun (N5)
·
Surat
keterangan kematian bagi duda/ janda tinggal mati (N6)
·
Surat
Keterangan wali
·
Surat
pengantar imunisasi ke puskesmas
Setelah
itu, ke KUA tempat domisili calon pengantin perempuan untuk mendapatkan
rekomendasi atau pemberitahuan nikah di luar domisili perempuan.
Terakhir
mendaftarkan pernikahan di KUA di mana akan dilaksanakan pernikahan.
No comments:
Post a Comment