Madiun — Sejumlah mantan karyawan sebuah perusahaan di wilayah Kabupaten Madiun mengeluhkan dugaan penahanan ijazah setelah mereka mengundurkan diri dari pekerjaan. Keluhan tersebut disampaikan oleh puluhan mantan pekerja yang hingga kini belum menerima kembali dokumen penting milik mereka.
Perusahaan yang dimaksud diketahui berlokasi di Jalan Raya Basuki Rahmat, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun. Para mantan karyawan menyampaikan bahwa ijazah mereka sebelumnya diminta sebagai jaminan saat awal melamar pekerjaan.
Salah satu mantan karyawan, Ina Vernanda, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, mengaku telah berulang kali menanyakan kepastian pengembalian ijazah kepada pihak perusahaan. Namun, hingga saat ini ia hanya menerima jawaban yang belum pasti.
Ia menjelaskan bahwa saat pertama kali melamar pekerjaan di pabrik produksi plastik tersebut, pihak perusahaan meminta ijazah sebagai jaminan. Demi mendapatkan pekerjaan, ia terpaksa menandatangani berita acara serah terima dokumen.
Menurut keterangannya, ia bekerja selama kurang lebih tujuh bulan. Ia memutuskan mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir karena kondisi kerja yang dirasa kurang kondusif. Namun, hingga saat ini proses pengembalian ijazahnya belum terealisasi.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh mantan karyawan lainnya, Alviyan Rizki Rahmadoni, warga Kabupaten Ngawi. Ia mengaku ijazah miliknya telah tertahan selama sekitar dua tahun. Ia menyebutkan bahwa pihak perusahaan membebankan denda atau biaya penebusan ijazah karena dirinya keluar sebelum masa kontrak selesai.
Menurut pengakuannya, denda yang harus dibayarkan mencapai sekitar satu kali gaji, dan bertambah karena dianggap melanggar ketentuan masa pemberitahuan sebelum keluar dari pekerjaan. Karena keterbatasan biaya, ia hingga kini belum dapat mengambil ijazah miliknya.
Hal serupa juga dialami oleh mantan karyawan lainnya, Mohammad Ridho, yang mengaku telah menyerahkan surat pengunduran diri melalui petugas keamanan perusahaan karena tidak dapat bertemu langsung dengan pihak manajemen. Ia juga menyampaikan bahwa pesan singkat yang dikirimkan kepada pihak perusahaan belum mendapatkan tanggapan.
Menanggapi permasalahan tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun membenarkan bahwa laporan terkait penahanan dokumen karyawan pernah terjadi sebelumnya. Berdasarkan data yang ada, pada tahun 2025 tercatat puluhan kasus serupa, dan sebagian di antaranya telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi.
Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan yang bersangkutan belum memberikan pernyataan resmi terkait keluhan para mantan karyawan tersebut.
Sumber: https://www.detik.com/jatim/berita/d-8455471/puluhan-warga-madiun-keluhkan-ijazah-ditahan-perusahaan-usai-resign.







No comments:
Post a Comment