Pengurusan KTP karena
hilang/rusak
·
Surat pengantar dari RT,
RW diketahui dukuh
·
Formulir permohonan
KTPel (F1.21) yang ditandatangani Kepala Desa dan Camat;
·
KTP lama
·
Fotocopy KK
·
KTP yang rusak/ Surat
Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (asli).
No comments:
Post a Comment