Pada hari Rabu, 11 Januari 2023 Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Madiun mengadakan Rakor pemenuhan administrasi usulan prioritas penanganan RTLH di Kabupaten Madiun. Dalam kegiatan ini dihadiri Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan sejumlah 39 Kepala Desa termasuk Desa Kepel yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Madiun, Jln.Mayjen Panjaitan No.8 Madiun.
Rumah (tempat tinggal) adalah
salah satu aspek dari kesejahteraan masyarakat yang harus dipenuhi. Karena
rumah merupakan kebutuhan hidup manusia yang utama selain sandang dan
pangan, di mana tempat manusia untuk dapat berlindung, mempertahankan dan juga meningkatkan
kualitas hidupnya. Rumah tidak hanya memiliki nilai strategis bagi kehidupan
penghuninya.
Nilai strategis tersebut tersermin pada
posisi rumah sebagai pusat kegiatan dalam melaksanakan fungsinya, terutama
fungsi dalam pendidikan anak-anak dan pembinaan anggota keluarganya.
Berdasarkan hal tersebut setiap keluarga selalu berupaya untuk memiliki rumah
yang layak huni, meskipun secara obyektif belum seluruh keluarga dapat
mewujudkan keinginanya. Hal tersebut disebabkan oleh berbagai faktor ,terutama
faktor ekonomi keluarga karena kemiskinan.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011
tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman dinyatakan bahwa rumah adalah bangunan
gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana membina
keluarga, cerminan harkat dan martabat peghuninya serta asset bagi
pemiliknya.Namun hinnga saat ini masih banyak ditemui rumah-rumah yang tidak
memenuhi standart rumah layak huni yang tersebar hampir di seluruh wilayah
Indonesia.
Pemerintah Pusat kemudian menetapkan program kebijakan bantuan sosial rumah tidak layak huni (Bansos-RTLH) sebagai upaya penanganan masalah perumahan dan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah Kabupaten Madiun telah melaksanakan program Bansos-RTLH sejak beberapa tahun lalu sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Madiun dalam meningkatkan kualitas perumahan dan meyelenggarakan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat miskin.
Pada tahun 2020 Bupati Madiun mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kabupaten Madiun sebagai pedoman untuk menetapkan masyarakat calon penerima bantuan. Kriteria atau syarat rumah yag dapat ditetapkan sebagai rumah tidak layak huni dalam program tersebut eliputi kondisi rumah, letak dan status rumah serta pemilik rumah.Penerima bantuan rehabilitasi RTLH merupakan MBR/atau masyarakat miskin yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang sudah menikah.
- Memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah tidak tanah sengketa dan sesuai tata ruang wilayah
- Belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni
- Belum pernah memperoleh bantuan rehabilitasi RTLH atau bantuan pemerintah untuk program perumahan
- Berpenghasilan paling banyak sebesar UMR Kabupaten Madiun
- Bersedia berswadaya
No comments:
Post a Comment