Desa Kepel Desaku Desa Wisataku terletak di lereng Gunung Wilis, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun

Search

Persyaratan Mengurus Ijin Keramaian


IJIN KERAMAIAN
Dasar : Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Pentas musik band / dangdut
2. Wayang Kulit
3. Ketoprak
4. Dan pertunjukan lain
PERSYARATAN :
1. Ijin keramaian yang mendatangkan massa 300 – 500 orang ( Kecil )
a.    Surat Keterangan dari kelurahan Setempat
b.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang punya Hajad sebanyak 1 ( satu ) Lembar
c.    Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) yang punya hajad sebanyak 1 ( satu ) lembar
2. Ijin keramaian yang mendatangkan massa lebih dari 1000 orang ( Besar )
a.    Surat Permohonan Ijin Keramaian
b.    Proposal kegiatan
c.    Identitas penyelenggara / Penanggung Jawab
d.    Ijin Tempat berlangsungnya kegiatan


Share:

No comments:

Post a Comment

BUMDES KEPEL

POKDARWIS

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *