Sebagai upaya untuk menjamin mutu Perangkat Desa yang memenuhi standar kompetensi layak
Pemerintah Desa Kepel, bekerjasama dengan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa melaksanakan Kegiatan Seleksi Penerimaan Calon Perangkat Desa Kepel Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, Jawatimur
Kegiatan Seleksi Calon Perangkat Desa , dilaksanakan pada hari Minggu ,Tanggal 27 /11/ 2022 di Gedung Graha Brojoguno Desa Kepel , pukul 08.00 s/d selesai.
Kepala Desa Kepel , Sungkono.S.sos, menyampaikan pelaksanan Penjaringan Perangkat Desa ini dilakukan adalah untuk mencari mutu Perangkat Desa yang benar-benar mempunyai Skil yang sangat dibutuhkan, sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Madiun
Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa untuk 5 Formasi:
1. Sekretaris Desa
2. Kasi Pelayanan
3. Kaur Umum
4. Kaur Perencanaan
5. Kamituwo Gligi
Adapun Jumlah peserta yang mengikuti Penjaringan ini berjumlah 37 Orang, sementara yang akan diterima berjumlah 5 orang “terangnya. Minggu,(27/11/2022)
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Tata Pemerintahan Kecamatan Kare , Setianto Spd , menyampaikan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ini dilaksanakan adalah tuntutan Peraturan Perundang-undangan sesuai Peraturan Bupati Madiun, Nomor 9 Tahun 2020 ,tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Madiun
Ikut hadir Muspika, Babinkamtibmas,Babinsa ,BPD Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa ini dilaksanakan secara terbuka dan transparan kita saksikan dan kita langsung umumkan hasil ranking yang di hasilkan dari koreksi bersama yang dilaksanakan secara terbuka oleh Panitia @purwanto
sumber :https://www.mediaadvokasi.id/2022/11/pelaksanaan-penjaringan-perangkat-desa_27.html
No comments:
Post a Comment