Persiapan dan
Perlengkapan Surat-surat untuk mendaftarkan pernikahan ke KUA
Untuk Pria
Untuk Pria
1.
Pas foto berwarna 2 x 3
= 5 lembar dan 3 x 4 = 8 lembar. Siapkan foto dengan jumlah yang lebih
dari yang disebutkan tadi, untuk jaga - jaga siapa tahu ada perubahan aturan
penambahan jumlah foto.
2.
Foto kopi KTP minimal 4
lembar,
3.
Keterangan status masih
perjaka bermaterai 6 ribu, biasanya RT setempat sudah menyediakan.
4.
Foto copy Kartu Keluarga
(KK)
5.
Foto copy Akte Kelahiran
Foto copy ijazah
terakhir atau akte kelahiran sangat penting, karena akan digunakan untuk
verifikasi data pribadi, yang akan dimasukkan dalam daftar pemeriksaan atau
yang biasa disebut NB, dan akan digunakan sebagai dasar penulisan dalam buku
nikah.
Untuk Wanita
Untuk kelengkapan calon
wanita tidak jauh berbeda dengan persiapan yang dilakukan oleh pria. Hanya saja
untuk pengurusan rekomendasi nikah bila ingin nikah di luar wilayah, calon
pengantin putri dan walinya harus terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan
data dan keabsahan wali sebelum mendapat rekomendasi. Syarat lainnya untuk
calon pengantin wanita:
1.
Bukti imunisasi
TT(Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT
II dari Puskesmas setempat.
2.
Fotokopi KTP,
3.
Foto copy Akte Kelahiran
& C1 (Kartu KK) pengantin.
4.
Fotokopi Kartu Imunisasi
TT
5.
Pas Foto latar biru
ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar.
6.
Akta Cerai dari PA bagi
janda/ duda cerai.
7.
Dispensasi Pengadilan
Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
8.
Izin atasan bagi anggota
TNI/ POLRI
9.
Surat Keterangan
Kematian Ayah bila sudah meninggal
10.
Surat Keterangan Wali
jika Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
11.
Dispensasi Camat bila
kurang dari 10 hari
12.
N5 (surat izin orang
tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 tahun.
13.
N6 (Surat Kematian
suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.
No comments:
Post a Comment